FeaturedKomunitas

Olahraga Golf Dalam Perspektif Supremasi Konstitusi

oleh Alfin Sulaiman, S.H., M.H.
(Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia/Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia Jakarta Selatan/Wakil Ketua Bidang Kejuaraan dan Prestasi Pengurus Besar Persatuan Golf Indonesia)

Belum banyak disadari oleh masyarakat, atau setidaknya sudah terlupa, bahwa golf (dalam konteks dan makna sebagai salah satu cabang olahraga) pernah mencuat sebagai sebuah isu konstitusionalitas di Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan MK No. 52/PUU-IX/2011 telah memutuskan bahwa kata “golf” dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan MK a quo saat itu berakhir dengan ‘skor’ 8-1, hanya Hakim Konstitusi Achmad Sodiki saja saat itu yang menyampaikan dissenting opinion.

Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Putusan MK senantiasa bersifat final. Pemaknaan sifat finalitas dari suatu Putusan MK juga ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU No. 24/2003 jis. UU No. 8/2011 dan UU No. 7/2020 tentang Mahkamah Konstitusi sehingga setiap Putusan MK (termasuk Putusan MK No. 52/PUU-IX/2011) langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Selain itu, setiap Putusan MK secara teoritik serta dalam bingkai sistem hukum Indonesia senantiasa bersifat erga omnes. Artinya, inkonstitusionalitas pengaturan golf sebagai salah satu objek pajak hiburan dalam sistem hukum Indonesia tidak hanya berlaku bagi (para) Pemohon, melainkan untuk semua.

Para Pemohon dalam perkara tersebut terdiri atas 1 (satu) asosiasi dan 8 (delapan) peseroan terbatas (PT) yang notabene merupakan pelaku usaha di bidang peyelenggaraan olahraga golf dan penggiat olahraga golf. Dalil utama yang diajukan oleh para Pemohon kepada MK pada saat itu adalah mereka mengalami pelanggaran hak konstitusi untuk mendapatkan perlakuan yang sama di bidang perpajakan (khususnya perlakuan yang sama dengan pelaku usaha di bidang olahraga lainnya di Indonesia) atas pemberlakuan Pasal 42 ayat (2) huruf g UU PDRD. Dalam upaya advokasinya, para Pemohon saat itu setidaknya menyertakan alat bukti yang signifikan berupa beberapa keterangan ahli yang antara lain disampaikan oleh Laica Marzuki (mantan Wakil Ketua MK) dan Yusril Ihza Mahendra (Guru Besar Hukum Tata Negara FHUI). Dalam keterangannya sebagai ahli yang diajukan oleh Pemohon, Laica Marzuki mengemukakan beberapa dalil utama bahwa 

menjadikan golf sebagai objek pajak hiburan sejatinya merupakan kekeliruan perpajakan (belastingendwaling) sehingga menyebabkan terwujudnya ketidakpastian hukum yang adil serta perlakuan yang tidak sama di bidang hukum. Begitu pula dalil utama yang disampaikan oleh Yusril Ihza Mahendra bahwa eksistensi Pasal 42 ayat (2) huruf g UU 28/2009 telah nyata memperlihatkan suatu kerancuan berpikir dari Pembentuk UU serta menghasilkan perlakuan yang tidak sama dan diskriminatif sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. 

Selain amar Putusan MK a quo yang menyatakan kata “golf” dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g UU PDRD adalah inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, daya tarik utama Putusan MK a quo justru sejatinya terletak pada pertimbangan hukum (ratio legis) nya yang memuat beberapa mandat konstitusional MK terhadap eksistensi golf sebagai salah satu cabang olahraga. Mandat konstitusional secara teoritik dimaknai sebagai salah satu faktor signifikan dan sekaligus ‘mahkota’ bagi MK untuk dijadikan pedoman bagi proses legislasi (M.L. Volkansek, “Constitutional Court as Veto Players”: 2001). Adapun dalam Disertasinya (2017), Fajar Laksono (juru bicara MK) menguraikan konsepsi “mandat konstitusional sebagai “Kekuasaan MK sebagai lembaga peradilan untuk memberi perintah kepada pihak lain melalui putusan atas nama pelaksanaan kewenangan konstitusional yang melekat padanya sekaligus merupakan satu kesatuan integral dengan amar Putusan MK”. Mandat Konstitusional ini berfungsi sebagai guidance dari MK kepada (khususnya Pembentuk UU) mengenai arah legislasi yang dikehendaki oleh UUD NRI Tahun 1945 dan sama sekali bukan merupakan intervensi MK terhadap kewenangan Pembentuk UU, melainkan sebagai salah satu wujud pelaksanaan prinsip checks and balances menurut UUD NRI Tahun 1945.

Dalam Putusan MK a quo, setidaknya terdapat beberapa mandat konstitusional MK terkait eksistensi serta sifat konstitusionalitas golf sebagai cabang olahraga. Pertama, kewenangan negara untuk memungut pajak tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi yang terkandung dalam UUD NRI Tahun 1945. Hal ini sejalan pula dengan prinsip dan teori perpajakan bahwa dalam pemungutan pajak harus sesuai dengan asas transparansi, asas disiplin, asas keadilan atau equality, asas efisiensi, dan asas efektivitas; Kedua, golf (sama seperti cabang olahraga lainnya) merupakan kegiatan fisik yang dapat mendorong, membina dan mengembangkan jasmani, rohani, dan sosial sehingga golf terbukti memiliki alasan yang cukup secara konstitusional untuk dapat dikategorikan sebagai salah satu cabang olahraga prestasi; Ketiga, setiap cabang olahraga (apapun itu) memang memiliki sifat menghibur, baik menghibur pemain yang bermain maupun penonton yang menyaksikan. Oleh karena itu, sifat hiburan dari olahraga tidak saja terbatas pada cabang olahraga golf sehingga jika semua jenis olahraga memiliki sifat hiburan dan semua yang memiliki sifat hiburan harus dikenai pajak hiburan maka semua jenis olahraga juga seharusnya dikenai pajak hiburan; Keempat, Dasar pengenaan pajak (termasuk pajak daerah) tidak dapat dilakukan hanya karena alasan untuk kebutuhan pembangunan negara demi kemaslahatan umum sehingga kemudian dengan mudah (tanpa alasan yang cukup) mencari orang perseorangan (natuurlijke person) atau bidang usaha pelayanan jasa (rechtelijke persoon) yang memiliki kemampuan membayar; Kelima, golf tidak dapat dikelompokkan sebagai hiburan semata-mata, sehingga secara an sich dan otomatis dianggap perlu untuk dikenai pajak hiburan; Keenam,  Pengenaan pajak hiburan pada olahraga golf mengakibatkan praktik perlakuan yang tidak adil antara olahraga golf dan olahraga lainnya karena sifat hiburan (entertainment) sejatinya tidak hanya ada pada olahraga golf, tetapi juga ada pada semua jenis olahraga. Padahal di sisi lain, penyelenggara fasilitas olahraga golf juga dikenai jenis pajak lainnya, seperti pajak restoran dan pajak parkir, yang juga berkontribusi pada kas daerah; dan Ketujuh, sarana olahraga golf potensial dikenai pajak ganda sehingga hal ini bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum yang dijamin oleh konstitusi, khususnya Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. 

Putusan MK a quo setidaknya harus menjadi refleksi kolektif sekaligus tantangan bagi bangsa Indonesia dalam konteks kesadaran kepatuhan berkonstitusi. Dalam esensi dan fungsinya sebagai the guardian of the constitution di Indonesia, keberpihakan MK dalam casu quo sejatinya ditekankan prinsip kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum yang dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, dalam tataran ideal dan secara prospektif, golf sudah seharusnya tidak lagi dikesankan sebagai sebuah aktivitas yang elitis, melainkan lebih dimaknai sebagai sebuah cabang olahraga prestasi yang harus senantiasa dikembangkan secara bertahap dan berkelanjutan (sustainable) dalam rangka menyehatkan masyarakat secara nasional serta mengharumkan nama dan kehormatan bangsa di kancah internasional. Semoga!

*********

Related posts

Jin Young Ko Menangi Final LPGA, Player of the Year, $1,5 Juta

Hasim

Paige Spiranac Ceritakan Rumor ‘Layanan Seksual’ yang Menyakitkan dari Karier Golfnya

Hasim

Power Golf Driving Range Raih Penghargaan Rekor MURI

Hasim

Leave a Comment

3 − 1 =